|
Kompas, 5 Agustus 2008
Tekanan pada Hutan Makin Berat
Jakarta, Kompas - Perkembangan daerah yang dinamis sejalan pemekaran
wilayah dan pertumbuhan ekonomi lokal semakin menekan kawasan hutan.
Departemen Kehutanan serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
meluncurkan peta dasar spasial pertama sebagai acuan pemantapan kawasan
hutan.
Penerbitan peta ini diharapkan bisa menghentikan praktik perambahan
kawasan hutan di daerah dengan berbagai modus. Di antaranya, pemerintah
daerah menerbitkan izin lokasi untuk kegiatan usaha nonkehutanan, yang
berada di dalam kawasan hutan. Pengusaha kemudian langsung bekerja tanpa
menunggu izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Dalam Rapat Koordinasi Teknis Badan Planologi Dephut di Jakarta, Senin
(4/8), Menhut MS Kaban mengatakan, pemda kemudian melegalkan perambahan
tersebut lewat permohonan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi
atau Kabupaten.
”Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang
pemutihan untuk perambahan kawasan hutan dalam revisi RTRWP dan RTRWK.
Provinsi-provinsi di Kalimantan dan beberapa provinsi lain di Sumatera
harus memerhatikan ini,” kata Menhut.
15 juta hektar hutan
Sampai Juni 2008, Dephut menerima usulan alih fungsi 15 juta hektar
kawasan hutan dari 12 pemprov dan enam pemkab. Lahan itu sebagian besar
telah menjadi perkebunan kelapa sawit atau pertambangan.
Di Kalimantan, usulan perubahan status kawasan hutan mencapai 5.867.654
hektar dan perubahan fungsi hutan mencapai 9.417.537 hektar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan nonkehutanan harus memiliki izin
pelepasan hak kawasan hutan dari Menhut. Izin ini mutlak dibutuhkan
sebelum kawasan tersebut dimanfaatkan.
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengatakan, data
Dephut tahun 2007 menunjukkan, sekitar 10 juta hektar kawasan hutan
lindung dan konservasi telah dikonversi secara ilegal jadi perkebunan,
pertambangan, lahan terbuka, dan budidaya pertanian lainnya.
Hutan eks HPH dan hutan tanaman industri pun tak luput dari perambahan.
Sedikitnya 18,4 juta hektar hutan produksi tersebut juga dirambah.
Adapun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemantapan kawasan
hutan sampai saat ini masih dibahas. Sekjen Dephut Boen Purnama
mengatakan, RPP tersebut harus diharmonisasi dengan aturan lain sebelum
terbit.
Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Derom Bangun
mengatakan, pengusaha membutuhkan ketegasan pemda dan Dephut dalam
penetapan tata ruang kawasan hutan. ”Jadi, kami sangat setuju dengan
sikap pemerintah agar pengusaha perkebunan mendapat lahan yang bukan
lagi kawasan hutan untuk usahanya,” kata Derom. (ham)
|